PEMERINTAH
KABUPATEN KAMPAR
DINAS PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI NOMOR 001 KASIKAN
KECAMATAN TAPUNG HULU
NSS
:101140641001
NPSN : 10400416

KEPUTUSAN
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI NOMOR 001 KASIKAN
KECAMATAN
TAPUNG HULU
NOMOR
: 421.2/SDN001/041
TENTANG
KOMITE
SEKOLAH DASAR NEGERI NOMOR 001 KASIKAN
KEPALA SEKOLAH
DASAR NEGERI NOMOR 001 KASIKAN
Menimbang : a. Dalam rangka usaha peningkatan
mutu, pemerataan dan efisiensi penyelenggaraan Pendidikan dan demokrasi,
perlu adanya dukungan dan peran serta
masayarakat yang optimal.
b. Hasil
musyawarah pemilihan pengurus Komite Sekolah Dasar Negeri Nomor 001 Kasikan pada
tanggal 09
Juli 2016
Mengingat : 1. Undang-undang No.20 tahun
2000 tentang system Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah No.47 tahun 2008
tentang Wajib Belajar
3. Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan
4. Peraturan Pemerintah No.39 tahun 1992
tentang Peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional
5. Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah
6. Keputusan Mentri Pendidikan Nasional
No.044/U/2002 tanggal 02 tanggal 02 April 2002 tentang Dewan
Pendidikan
dan Komite Sekolah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor 001 Kasikan Kecamatan Tapung Hulu tentang
Pengukuhan Pengurus Komite Sekolah Dasar
Negeri 001 Kasikan masa bakti 2015
s/d 2018 (
3 tahun ) seperti nama-nama terlampir, keputusan ini.
Kedua : Komite Sekolah
berkewajiban memberikan masukan pertimbangan dan rekomendasi
Kepada Sekolah tentang :
1. a.
Kebijakan dan Program Pendidikan
b.
Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah ( RKAS )
2. Menggalang Dana masyarakat dalam rangka
pembiayaan penyelenggaraan Pendidikan pada Sekolah SDN 001
Kasikan
3. Mengontrol dalam rangka Transportasi dan
Akuntabilitas Penyelenggaraan Pendidikan pada
SDN 001
Kasikan
4. Menyusun Anggaran Dasar ( AD ) dan
Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Komite Sekolah
5. Pembiayaan Administrasi Komite Sekolah
diambil dari Penetapan hasil Musyawarah.
Ketiga : Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DIKELUARKAN
DI : KASIKAN
PADA
TANGGAL : 16 JULI 2015
KEPALA
SEKOLAH
H. PARIUS, S. Pd
Pembina
NIP.19650818 198804 1 001
Tembusan
disampaikan Yth :
1. Bapak Kepala UPTD Dikpora
Kecamatan Tapung Hulu di Sukaramai
2. Bapak Pengawas TK/SD UPT Dinas P dan K Kecamatan Tapung Hulu di Sukaramai
3. Yang bersangkutan
4. Arsip.
Lampiran :
Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor 001 Kasikan Kecamatan Tapung
Hulu
No : 421.2/SDN001/041
Tanggal : 16
Juli 2015
Tentang : Susunan Pengurus Komite Sekolah Dasar Negeri Nomor
001 Kasikan
Kecamatan Tapung Hulu
Kabupaten Kampar Masa Bakti 2015
s/d 2018
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
SAID AZHAR
|
KETUA
|
2
|
M. KADAR
|
SEKRETARIS
|
3
|
ANDI USMAN, S. Pd. SD
|
BENDAHARA
|
4
|
NITA EFFRIANTI, S. Pd
|
SEKSI
BIDANG PENDIDIKAN
|
5
|
RISNO HIDAYAD, S. Pd
|
SEKSI
BIDANG PENDIDIKAN
|
6
|
TUMBUR SINAGA
|
SEKSI
BIDANG PEMBANGUNAN
|
7
|
M. RASUL
|
SEKSI
BIDANG PEMBANGUNAN
|
8
|
JASMAN
|
SEKSI
BIDANG KEROHANIAN/ SENI DAN BUDAYA
|
9
|
H. SYAFRIANTO, SE
|
SEKSI
HUMAS
|
10
|
AL HUDRI, ST
|
SEKSI
HUMAS
|
11
|
H. HENDRI
|
ANGGOTA
|
12
|
FEBRI ANTONI
|
ANGGOTA
|
KASIKAN,
16 JULI 2015
KEPALA SEKOLAH
H. PARIUS,
S. Pd
Pembina
NIP.19650818 198804 1 001
Categories:
Administrasi